Selasa, 30 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka? 

Nasib Nadiem Makarim di ujung tanduk,  berpotensi tersangka, diperiksa lagi pekan depan, dicegah ke luar negeri, rumah terancam digeledah.

|
GOJEK Indonesia dan ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
DUGAAN KORUPSILAPTOP . Perjalanan Panjang Nadiem Makarim dari CEO Gojek ke Mendikbud. Nasib Nadiem Makarim di ujung tanduk,  berpotensi tersangka, diperiksa lagi pekan depan, dicegah ke luar negeri, rumah terancam digeledah. 

Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di  Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

 

Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

Baca juga: Selain Nadiem Makarim, Ada 3 Menteri Era Jokowi yang Kini Diusut KPK dan Kejaksaan Agung

Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

"Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana." kata Rustamhaji.

"Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi," jelasnya.

Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan