Berita Viral
Viral Remaja dari Kalteng Bernama 'C' Langgar Permendagri, Apakah Harus Ganti Nama?
Viral remaja asal Kalteng memiliki nama hanya berupa satu huruf yaitu 'C'. Namun nama itu melanggar Permendagri. Apakah perlu ganti nama?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral seorang remaja perempuan asal Desa Tanjung Jerangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memiliki nama satu huruf yaitu C (18).
Namun, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, C telah melakukan pelanggaran, tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 b dan c.
Dalam pasal tersebut, minimal nama yang dimiliki oleh seseorang tidak lebih dari 60 huruf serta paling sedikit berjumlah dua kata. Berikut isi dari pasal tersebut.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Lalu, dengan adanya aturan tersebut, apakah C harus mengganti nama?
Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, pun buka suara atas viralnya remaja perempuan bernama C tersebut.
Baca juga: Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter
Mulanya, Teguh mengungkap alasan dari terbitnya Permendagri tersebut yaitu demi memudahkan administrasi kependudukan hingga melindungi anak dari nama yang aneh.
"Kenapa sih pemberian nama mesti diatur-atur oleh pemerintah? Tujuannya antara lain untuk memudahkan dalam pelayanan publik khususnya terkait administrasi kependudukan, sekaligus untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan menghindari nama yang aneh atau bermasalah."
"Serta pencatatan nama yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan juga pastinya peraturan perundang-undangan," kata Teguh, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (11/7/2025).
Sementara, terkait apakah C harus mengganti nama karena melanggar Permendagri, Teguh menegaskan tidak perlu.
Dia menegaskan Permendagri tersebut tidak berlaku surut. Namun, setelah terbitnya Permendagri itu, maka pihaknya akan melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk memberikan nama anak sesuai dengan aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.