Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter

Nama seorang anak di Karawang, Jawa Barat, yakni Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp, viral di media sosial. 

Freepik
NAMA VIRAL - Desain bernuansa anak kecil yang diunduh dari situs Freepik pada Selasa (08/7/2025). Nama seorang anak di Karawang, Jawa Barat, yang terdiri dari sembilan kata dan 58 karakter viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama seorang anak di Karawang, Jawa Barat, kembali viral di media sosial. 

Pasalnya, nama siswa Sekolah Dasar (SD) di Karawang tersebut, panjang dan unik.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, tampak sebuah raport atau laporan hasil belajar siswa yang bagian depannya tercantum nama siswa.

Dari unggahan itulah, diketahui nama si anak adalah Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp.

Nama tersebut, terdiri dari sembilan kata dan total 58 karakter beserta spasinya.

Menanggapi viralnya nama tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan. 

Ia juga membenarkan, nama yang viral itu memang tercatat secara resmi dalam data kependudukan. 

“Iya betul, nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan,” kata Teguh, Senin (7/7/2025).

Meski tak biasa, nama sepanjang dan seunik itu tetap sah menurut hukum karena tidak menyalahi aturan yang berlaku. 

Menurut Teguh, selama nama tersebut tidak mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka tetap diperbolehkan.

Bahkan, bisa diterbitkan dalam dokumen resmi seperti akta lahir, KTP, dan KK. 

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Soal Beredarnya Daftar 24 Nama Calon Dubes RI: Ada yang Cocok

Dijelaskan Teguh, jumlah karakter pada anak di Karawang ini, masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 60 karakter sesuai aturan yang berlaku.

Adapun pemberian nama dalam dokumen resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Teguh.

Nama Terpanjang di Indonesia Capai 70 Karakter

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah merilis data nama terpanjang di Indonesia melalui akun Instagram resminya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan