Tanggapi Temuan PPATK, Anggota DPD RI Desak Audit dan Reformasi Penyaluran Bansos
Fahira Idris, menanggapi serius temuan PPATK yang mengindikasikan adanya penerima bansos yang terlibat judol.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menanggapi serius temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Ia menilai, temuan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari validitas data hingga tata kelola distribusi bansos.
“Temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan cepat dan adil. Ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran. Diperlukan pendekatan komprehensif, mulai dari validasi data, penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, hingga edukasi publik,” ujar Fahira, Jumat (11/7/2025).
Fahira menyebut ada dua kemungkinan utama di balik temuan ini. Pertama, benar adanya bahwa sebagian penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Kedua, bisa jadi data pribadi mereka, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau rekening bank, disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Fahira mengusulkan lima langkah strategis:
Langkah pertama menurut dia adalah audit dan verifikasi mendalam
Dia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera berkoordinasi dengan PPATK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta perbankan untuk menelusuri validitas data.
"Audit ini harus memastikan apakah transaksi dilakukan oleh pemilik sah rekening atau terjadi penyalahgunaan identitas," katanya.
Langkah lainnya adalah memperkuat perlindungan data penerima Bansos.
Pembaruan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan.
"Penguatan dapat dilakukan melalui autentikasi berlapis, pembatasan akses, enkripsi data, serta pengawasan ketat terhadap pihak ketiga yang memproses data bansos," ujarnya.
Selain itu, reformasi mekanisme penyaluran Bansos adalah langkah lain yang juga diusulkannya.
Fahira menyarankan agar Kemensos mengevaluasi sistem pencairan yang selama ini dilakukan secara langsung.
Alternatif seperti voucher elektronik untuk kebutuhan dasar atau sistem pengawasan berbasis teknologi kecerdasan buatan bisa menjadi solusi agar dana digunakan sebagaimana mestinya.
Edukasi dan pendampingan masyarakat adalah berikut yang dia ajukan.
"Pendamping PKH serta aparat kelurahan dan desa diharapkan aktif memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan pentingnya penggunaan bansos secara tepat" katanya.
Menurut Fahira, pendekatan berbasis komunitas dan keluarga dapat menjadi pencegahan efektif sejak dini.
Dia juga mengusulkan sanksi yang proporsional dan berkeadilan.
Menurunya, jika terbukti ada penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan untuk berjudi, sanksi administratif seperti penghentian bantuan dapat diterapkan.
"Namun, jika yang terjadi adalah penyalahgunaan identitas, negara wajib memberikan perlindungan dan pemulihan hak kepada korban," kata dia.
Menutup pernyataannya, Fahira menekankan bahwa dalam jangka panjang, bansos seharusnya menjadi sarana transisi, bukan solusi permanen.
Baca juga: Puan Minta Penyaluran Bansos Dievaluasi: Kalau Dipakai Judi Online, Itu Sudah Menyimpang!
"Oleh karena itu, penguatan program pemberdayaan, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan usaha kecil sangat diperlukan," kata dia.
10 Bulan 18 Hari Budi Gunawan Jabat Menko Polkam: Terseret Judol, Tolak Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.