Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 mulai 14-27 Juli 2025. Berikut cara membayar denda tilang jika terjaring dalam Operasi Patuh 2025.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
Warta Kota/Nur Ichsan
BAYAR DENDA TILANG - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Berikut mekanisme pembayaran denda tilang secara online saat terjaring Operasi Patuh 2025. 

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Ini Sasarannya

Pengguna Bank Lain

Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:

- Kunjungan ATM terdekat

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Operasi Patuh 2025

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam Operasi Patuh 2025 kali ini, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?

Baca juga: Korlantas Polri Gandeng Sektor Teknologi Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Jenis Pelanggaran

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Patuh 2025 yakni sebagai berikut:

1. Pengendara di bawah umur

2. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Berboncengan lebih dari 1 orang (pengguna kendaraan roda 2)

4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengguna kendaraan roda 2) dan safety belt (pengguna kendaraan roda 4 atau lebih)

5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved