Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pamer Buku Pleidoi, Hasto Kristiyanto Klaim di Dalamnya Berisi Seluruh Rekayasa Hukum yang Terjadi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memamerkan buku pleidoi atau nota pembelaan yang akan ia bacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
Kolase Tribunnews
PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang.
Selain pidana badan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman denda Rp600 juta (subsider 6 bulan penjara).
Dalam pleidoinya ini, Hasto akan menanggapi surat tuntutan jaksa KPK tersebut.
“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pleidoi,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan resmi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizkianingtyas Tiarasari)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.