Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bela Hasto, Febri Diansyah Sebut Perintah Ajukan Uji Materi PKPU ke MA adalah Keputusan Partai

Febri Diansyah menyebut bahwa perintah kepada Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU ke MA merupakan langkah yang sah

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Jeprima
HASTO JALANI SIDANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti jalannya sidang perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut bahwa perintah kliennya kepada Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang sah.

Hal tersebut disampaikan Febri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” tutur Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Gugatan uji materi yang dimaksud diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. 

Langkah itu berkaitan dengan perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Dapil Sumatera Selatan I.

Febri menjelaskan perintah dari Hasto kepada Donny didasarkan pada keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juli 2019. 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai calon legislatif yang menerima limpahan 34.276 suara milik Nazarudin.

“Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” kata Febri.

Pernyataan itu, lanjut Febri, juga diperkuat dengan keterangan Donny Tri Istiqomah dalam persidangan. 

Donny mengaku mendapat penugasan resmi dari partai melalui surat tugas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved