Senin, 6 Oktober 2025

Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SPJ - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Dari seluruh anggaran kegiatan yang dicairkan sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.

Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar. 

Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sedangkan Firza menerima sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot mendapatkan lebih dari Rp13,5 miliar.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC, Alasannya jadi Korban Intimidasi

Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved