Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC)
Dari seluruh anggaran kegiatan yang dicairkan sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sedangkan Firza menerima sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot mendapatkan lebih dari Rp13,5 miliar.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC, Alasannya jadi Korban Intimidasi
Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana |
![]() |
---|
Satu Hari Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sudah 2 Kali Minta Maaf: Saya Masih Pejabat Baru, Kagetan |
![]() |
---|
Alasan Mahasiswa UI Desak Purbaya Mundur dari Jabatan Menkeu Padahal Baru Satu Hari Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.