Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Rumah, Kontrakan hingga Kos-kosan terkait Kasus TKA Kemnaker, Total Rp 6,5 Miliar

KPK menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENYITAAN ASET - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

"Pada hari ini dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Berikut daftar aset yang disita KPK:

1. 2 unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar

2. 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp3 miliar

3. 4 bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp2 miliar

4. Uang sebesar Rp100 juta

Apabila ditotalkan, nilai aset yang disita KPK mencapai Rp6,5 miliar.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ujar Budi.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved