Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Rumah, Kontrakan hingga Kos-kosan terkait Kasus TKA Kemnaker, Total Rp 6,5 Miliar

KPK menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENYITAAN ASET - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker. 

Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Baca juga: KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved