Indonesia Tempuh Diplomasi Pertahanan untuk Selamatkan WNI Selebgram yang Dipenjara di Myanmar
Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pemerintah Indonesia akan mengupayakan penyelamatan terhadap WNI yang menjalani proses hukum di Myanmar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pemerintah Indonesia akan mengupayakan penyelamatan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum di Myanmar.
WNI yang dimaksud adalah selebgram berinisial AP yang kini telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.
Sjafrie mengaku sudah mengetahui adanya proses hukum terhadap AP tersebut.
"Ya begini. saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun," kata Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie memastikan pemerintah Indonesia akan menerapkan upaya diplomasi pertahanan guna menyelamatkan atau memulangkan kembali AP ke Indonesia.
Pemerintah kata dia, akan lebih berhati-hati dalam proses komunikasi dengan pemerintah Myanmar, lantaran negara tersebut sedang berada dalam kondisi rezim junta militer.
"Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan. Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan satu rezim junta, sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," beber dia.
Sjafrie juga memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menteri Luar Negeri masing-masing negara.
Kata dia, koordinasi antara para Menlu setiap negara menjadi pintu masuk terjadinya diplomasi pertahanan nantinya.
"Saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA (Ministry of Foreign Affairs) dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon mengaku tengah menangani kasus seorang WNI berinisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 lalu.
AP yang merupakan selebgram itu dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.
Ia dituduh mendanai pemberontak Myanmar dan diancam dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis 7 tahun penjara.
Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.