Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter

Nama seorang anak di Karawang, Jawa Barat, yakni Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp, viral di media sosial. 

Freepik
NAMA VIRAL - Desain bernuansa anak kecil yang diunduh dari situs Freepik pada Selasa (08/7/2025). Nama seorang anak di Karawang, Jawa Barat, yang terdiri dari sembilan kata dan 58 karakter viral di media sosial. 

Dalam unggahan Dukcapil Kemendagri, nama terpanjang di Indonesia saat itu, yakni Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

Nama terpanjang di Indonesia tersebut, terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.

"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kira-kira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat yang ingin memberikan nama kepada anaknya, agar sesuai peraturan.

Sebab, dikhawatirkan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen, seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

"Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya... aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," lanjut @dukcapilkemendagri.

Baca juga: Daftar Perubahan Nama Liga Indonesia Dari Masa ke Masa, Akhirnya Kembali ke Super League

Aturan Pencatatan Nama di Indonesia

Dokumen kependudukan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada Selasa (8/7/2025), pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

Aturan pencatatan nama di Indonesia

Mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, 

Dokumen Kependudukan meliputi: 
a. Biodata Penduduk; 
b. Kartu keluarga; 
c. Kartu identitas anak; 
d. Kartu tanda penduduk elektronik; 
e. Surat keterangan kependudukan; dan 
f. Akta pencatatan sipil.

Syarat Pemberian/Pencatatan Nama 

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

a. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; 
b. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan 
c. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan 

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; 
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan 
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang:

a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain; 
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan 
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved