Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Sita Uang TPPU Korupsi Duta Palma Rp 6,8 Triliun, Ada Valas Singapura hingga Australia

Kejagung menyebut telah menyita total Rp 6,8 miliar dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
HARLI SIREGAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Kejagung menyita total Rp 6,8 triliun dalam kasus dugaan TPPU Duta Palma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyita total Rp 6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang yang disita itu mulai dari rupiah hingga valuta asing (valas) dari sejumlah negara.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Harli merinci uang pecahan rupiah yang disita berjumlah Rp 6,3 triliun.

Lalu, ada mata uang asing berupa SGD 12.859.605, USD 13.274.490,57, AUD 13.700.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group

Selanjutnya, terdapat juga pecahan Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000, dan RM 300.

Harli mengatakan nantinya, uang ini disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

"Dan terdakwa PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli dalam keteranganya, Kamis (10/4/2025).

Harli menambahkan, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.

Dalam perkara korupsinya, kelima perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dan untuk perkara pencucian uang, kelimanya dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific hanya dijerat dengan pasal pencucian uang. Kedua perusahaan yang juga afiliasi Duta Palma Group ini dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved