UU Pemilu
Politikus PKS Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Sebagai Wujud Keluhan Publik
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagai hal bagus.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
dok. DPR RI
UU PEMILU - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menilai putusan MK yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagai wujud keluhan publik.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.