Kasus Impor Gula
Tom Lembong Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi: Saya Tidak Rekomen, Jangan Diulang
Tom Lembong mengaku sakit gigi usai memakan gula rafinasi yang ia pada sidang kasus impor gula Selasa (1/7/2025) lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku sakit gigi usai memakan gula rafinasi yang ia pada sidang kasus impor gula Selasa (1/7/2025) lalu.
Hal itu dikatakan Tom usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Ya tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kimia sudah baikan. Jadi itu saja dampak dari langsung minum (makan) satu sendok gula," kata Tom kepada wartawan.
Usai mengalami hal itu, Tom pun menyebut tak merekomendasikan kepada masyarakat memakan gula rafinasi secara langsung seperti yang ia lakukan di sidang.
"Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang," tuturnya.
Pernyataan Tom Lembong ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir sebelum sidang.
Ari menyatakan bahwa kliennya itu dalam kondisi sehat usai sempat makan satu sendok gula rafinasi.
Bahkan dalam pernyataannya dia sempat menyebut bahwa asumsi Jaksa Penuntut Umum yang menilai gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat adalah salah.
"Bahwa asumsinya jaksa soal gula rafinasi berbahaya itu salah total. Karena gula rafinasi juga dikonsumsi di luar negeri," kata Ari ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Dinilai Melanggar Aturan, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Milik Tom Lembong Dirampas dan Dimusnahkan
Terkait hal ini Ari juga menyebutkan bahwa alasan kliennya berani memakan gula rafinasi juga berdasarkan pengalaman yang dia miliki.
Sebab menurut Ari, Tom Lembong memiliki pengetahuan yang cukup soal apakah gula itu berbahaya atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
Menurut Ari hal itu berbeda jika dibandingkan dengan jaksa yang dianggapnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal gula rafinasi karena memang bukan ahlinya.
"Jadi kadang-kadang begini, pemahaman, wawasan, pengetahuan karena ini memang bukan bidangnya kawan-kawan di Kejaksaan, jadi tidak mengetahui," ucapnya.
"Tapi pak Tom kebetulan menekuni bidang itu (jadi) mengetahui (gula rafinasi tidak berbahaya)," pungkas Ari.
Tom Dituntut 7 Tahun
Dalam perkara kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ini Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan.
Baca juga: Persiapan Pleidoi dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Kami akan Sampaikan Fakta Apa Adanya
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum Akhir
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa, Tom Lembong juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.