Kasus Impor Gula
Dinilai Melanggar Aturan, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Milik Tom Lembong Dirampas dan Dimusnahkan
Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik terdakwa Tom Lembong
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik terdakwa Tom Lembong yang sebelumnya disita dari tangan eks Menteri Perdagangan itu.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong dalam sidang kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa laptop dan tablet itu disita ketika pihaknya melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tempat Tom menjalani penahanan sementara.
"Mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim nomor:34 tanggal 2 Mei 2025," kata Jaksa di ruang sidang.
Lebih jauh dijelaskan oleh Jaksa kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar peraturan Pasal 24 ayat 2 Juncto Huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja permasyarakatan.
Dalam bunyi peraturan itu kata Jaksa mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," tegas Jaksa.
Dituntut 7 Tahun
Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.