Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Masih Sehat Usai Makan Gula Rafinasi, Kuasa Hukum: Asumsi Jaksa Salah Total

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan asumsi Jaksa Penuntut Umum soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA: Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan jelang dampingi klienya jalani sidang tuntutan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Ari menilai asumsi Jaksa soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah. 

Tom Lembong lalu memperkenalkan gula rafinasi, berwarna sangat putih.

"Ini ikumsanya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah. Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yg pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Tom Lembong.

Tom Lembong menerangkan gula mentah direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan 

"Sesuai keterangan ahli sebelumnya gula mentah sangat gampang dibedakan di pelabuhan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Dan kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," jelas Tom Lembong.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved