Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Masih Sehat Usai Makan Gula Rafinasi, Kuasa Hukum: Asumsi Jaksa Salah Total

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan asumsi Jaksa Penuntut Umum soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS IMPOR GULA: Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan jelang dampingi klienya jalani sidang tuntutan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Ari menilai asumsi Jaksa soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah total.

Sebab dikatakan Ari, hal itu sudah dibuktikan oleh Tom Lembong yang masih dalam kondisi sehat usai memakan gula rafinasi dalam sidang pekan lalu.

"Bahwa asumsinya jaksa soal gula rafinasi berbahaya itu salah total. Karena gula rafinasi juga dikonsumsi di luar negeri," kata Ari saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).

Terkait hal ini Ari juga menyebutkan bahwa alasan klienya berani memakan gula rafinasi juga berdasarkan pengalaman yang dia miliki.

Sebab menurut Ari, Tom memiliki pengetahuan yang cukup soal apakah gula itu berbahaya atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.

Selain itu menurut Ari hal itu berbeda jika dibandingkan dengan Jaksa yang dianggapnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal gula rafinasi karena memang bukan ahlinya.

"Jadi kadang-kadang begini, pemahaman, wawasan, pengetahuan karena ini memang bukan bidangnya kawan-kawan di Kejaksan, jadi tidak mengetahui," ucapnya.

"Tapi pak Tom kebetulan menekuni bidang itu (jadi) mengetahui (gula rafinasi tidak berbahaya)," pungkas Ari.

Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membawa contoh berupa gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Adapun hal itu terjadi Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ikumsa," kata Tom Lembong di persidangan.

Lanjutnya pihaknya membawa sampel, gula mentah, rafinasi dan gula putih.

"Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti," kata Tom Lembong.

Kemudian terlihat JPU, terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya sama-sama melihat contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.

"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ikumsanya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor," kata Tom Lembong.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan