Kasus Impor Gula
Kilas Balik Kasus Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Penuntutan Hari Ini
Berikut kilas balik kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Pada hari ini, dirinya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal menjalani sidang dengan agenda penuntutan dari jaksa terkait kasus impor gula pada Jumat (4/7/2025) yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Selain Tom Lembong, pembacaan tuntutan juga akan dibacakan jaksa terhadap terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Adapun dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut awal mula Tom Lembong terjerat dalam kasus impor gula ketika dirinya masih menjabat sebagai Mendag di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Jadi Tersangka Oktober 2024
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.
Ketika itu, Tom Lembong dianggap membuat negara rugi mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.
Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.
Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.
Baca juga: Tom Lembong Sehat, Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Dakwaan Tom Lembong: Dianggap Memperkaya 10 Orang
Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.
Beda dengan rilis pers sebelumnya, jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong membuat negara rugi Rp578 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.
Adapun Tom melakukan tindakan dugaan korupsi itu bersama dengan beberapa direktur utama (dirut) yang perusahaannya diizinkan untuk melakukan impor gula.
Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Tony Wijaya melalui PT Angels Products diperkaya sebesar Rp144 miliar lewat kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.