Kasus Impor Gula
Kilas Balik Kasus Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Penuntutan Hari Ini
Berikut kilas balik kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Pada hari ini, dirinya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Selanjutnya, ada Indra Surynaningrat melalui PT Medan Sugar Industry diperkaya sebesar Rp64,5 miliar.
Lalu, ada Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo yang diperkaya sebesar Rp42,8 miliar.
Berturut-turut, ada Hendrogiarto A Tiwow yang diperkaya Rp41,2 miliar, Hans Falita Hutama yang meraup untung Rp74 miliar, Ali Sandjaja Boedidarmo diperkaya Rp47,8 miliar, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy sebesar Rp5,97 miliar.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata jaksa.
Dari seluruh orang yang diperkaya tersebut, jaksa mengatakan hal itu karena Tom menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar kementerian.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong juga memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir produsen GKM untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi GKP dalam negeri mencukupi.
Lalu, pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Tom Lembong juga menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Tom Lembong juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
“Terdakwa Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” kata jaksa.
Tom Lembong Tak Temukan Kesalahan dalam Kasus Impor Gula
Setelah rangkaian persidangan diikutinya, Tom Lembong mengaku tetap tidak menemukan kesalahan yang dilakukannya dalam kebijakan impor gula saat masih menjadi Mendag.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya pinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," katanya dalam sidang pada Selasa (1/7/2025) lalu.
Kendati demikian, Tom Lembong mengatakan sebagai manusia, dia mengakui pasti pernah melakukan kesalahan.
"Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut. Dan apalagi di usia 54 tahun, saya sangat-sangat menyadari bahwa saya sangat jauh dari sempurna. Jadi, pasti akan membuat kesalahan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.