Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon
Ahli hukum penyelesaian sengketa Todung Mulya Lubis menyebut, tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki alat bukti yang cukup.
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum penyelesaian sengketa Todung Mulya Lubis menyoroti tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) hari ini.
Dikutip dari tayangan Live Kompas.com, Kamis, Todung menyebut, tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Sehingga seharusnya, menurut Todung, Hasto dibebaskan.
"Saya datang sebetulnya untuk mendengarkan tuntutan bebas, bukan tujuh tahun. Karena jaksa penuntut umum pada dasarnya menurut hukum bisa meminta dakwa untuk dibebaskan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk menghukum saudara Hasto Kristiyanto," kata Todung kepada awak media.
Selanjutnya, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa seharusnya jaksa penuntut umum bisa menunjukkan bukti pada dua kasus yang diarahkan ke Hasto Kristiyanto.
Yakni, perintangan penyidikan dan tindak pidana suap.
"Tadi saya mencatat cukup banyak selama sidang. Kita mengetahui bahwa dalam hukum ya beban pembuktian itu penting. Siapa yang mendalilkan dia yang mesti membuktikan," ujarnya.
"Nah, jaksa penuntut umum mesti membuktikan apa yang dia dalilkan," tambahnya.
"Dua hal. Satu, obstruction of justice. Kedua, tindak pidana suap," imbuh Todung.
Obstruction of Justice seperti Omon-omon
Baca juga: Jaksa KPK Nilai Anak Buah Hasto Beri Keterangan Tak Sebenarnya Soal Menenggelamkan Handphone
Todung Mulya Lubis menilai, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat Hasto Kristiyanto seperti omon-omon.
Sebab, jaksa tidak memiliki bukti yang kuat.
"Nah, kita mendengarkan dengan teliti dan seksama bahwa uraian mengenai obstruction of justice itu sama sekali tidak punya dasar yang kuat, tidak ada bukti-bukti yang kuat, sehingga ini seperti omon-omon," papar Todung.
"Omon-omon yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, dan saya mendengar dari teman-teman kuasa hukum yang lain, bahwa semua itu sudah dibantah dan semua itu juga seperti sebuah rekayasa," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.