Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon

Ahli hukum penyelesaian sengketa Todung Mulya Lubis menyebut, tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Tangkap layar Live KompasTV
Dalam foto: Ahli hukum Todung Mulya Lubis memberikan keterangan kepada media setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 Harun Masiku dan perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

Kasus Suap Bagai Menegakkan Benang Basah

Selanjutnya, Todung mengibaratkan kasus suap yang didakwakan terhadap Hasto Kristiyanto seperti menegakkan benang basah alias sia-sia.

"Nah, kemudian suap ini kan seperti menegakkan benang basah. Ini perkara tahun 2020. Perkara ini kan sudah selesai. Hasto tidak terlibat sama sekali dalam suap ini," papar Todung.

"Nah, ini yang saya sebut menegakkan menang basah. tidak ada bukti yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghukum," jelasnya.

"Menurut saya tidak ada bukti apapun yang convincing yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghukum saudara Hasto," tandas Todung.

SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, dilansir Tribunnews.com.

Adapun Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto disebut telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK

Tindakan Hasto inilah yang disebut membuat Harun Masiku masih belum juga tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, beserta Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved