Senin, 6 Oktober 2025

Polri Soal Jaksa Bisa Menyidik: Kewenangan Terlalu Luas, Perlu Dibatasi  

Polri juga menyoroti Pasal 35 ayat (1) huruf g dalam UU Kejaksaan yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan jaksa secara tidak proporsional

IST
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangannya sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara tersebut menguji konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). 

TRIBUNNNEWS.COM JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangannya sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025.

Kedua perkara tersebut menguji konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Pemohon menilai adanya ketentuan yang memperluas wewenang Kejaksaan, terutama dalam aspek penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Hal itu dirasa berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain seperti Polri, serta melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan asas equality before the law.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menegaskan bahwa Polri merupakan organ negara yang secara konstitusional diberikan mandat untuk menegakkan hukum.

Baca juga: Tak Lagi Fokus Tilang, Polisi Lalu Lintas Akan Gencar Edukasi Keselamatan Berkendara

“Mandat ini tidak bersifat simbolik, melainkan memberikan dasar konstitusional atas kedudukan Polri dalam sistem hukum nasional,” ujar Veris dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana melekat langsung dalam institusi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 6 KUHAP.

Kewenangan itu bersifat general dan residual, artinya berlaku untuk seluruh tindak pidana kecuali jika undang-undang secara eksplisit mengatur penyidik khusus.

“Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal terdapat institusi lain yang juga diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut bersifat lex specialis dan hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu,” jelasnya.

Polri juga menyoroti Pasal 35 ayat (1) huruf g dalam UU Kejaksaan yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan jaksa secara tidak proporsional.

Ketentuan tersebut dirasa perlu dihapus atau direvisi karena dapat mereduksi kewenangan pokok institusi kepolisian sebagaimana telah ditentukan oleh UUD 1945 dan UU Kepolisian.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved