Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Dibuka Lagi, Ini Alasannya

Roy Suryo bawa salinan ijazah Jokowi ke Bareskrim. Bukti baru atau polemik lama yang belum selesai?

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Mereka meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali meski sebelumnya telah dihentikan secara resmi. 

Ringkasan Utama

Roy Suryo dan tim hukum menyerahkan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali. Padahal, Bareskrim telah menghentikan penyelidikan sejak Mei 2025 setelah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara itu, kasus serupa di Polda Metro Jaya masih aktif dan belum menetapkan tersangka.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Baca juga:  Penggugat Ijazah Gibran Buka Kemungkinan Damai, Syaratnya Wapres dan Komisioner KPU Mundur

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hasil uji labfor ijazah Jokowi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya, dari hasil pengecekan berdasarkan dari bahan kertas; pengaman kertas; bahan cetak; tinta tulisan tangan; cap stempel; dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.;
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hasil uji labfor ijazah Jokowi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya, dari hasil pengecekan berdasarkan dari bahan kertas; pengaman kertas; bahan cetak; tinta tulisan tangan; cap stempel; dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.; "Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama. (Courtesy KOMPAS TV) (/KOMPAS TV)

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved