Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Tuntutan Jaksa KPK Berisi Imajinasi dan Kebencian
Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Daftar Tindak Pidana Hasto Kristiyanto yang Diuraikan Jaksa KPK dalam Sidang Tuntutan
Diketahui, Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.
“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” kata Patra.
“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” sambung dia.
Menurut dia, karena unsur suap sulit dibuktikan, JPU KPK kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
Namun, Parra menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.
“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” jelas dia.
“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut Patra.
Patra juga menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Dia pun berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.
“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” tandasnya.
Baca juga: Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode
Dituntut 7 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.