Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai kasus yang saat ini menimpa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu sarat akan kepentingan politik.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL - Sektetariat Kabinet
HASTO DAN JOKOWI - Kolase foto Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) dan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat Presiden RI. Kubu Hasto menilai kasus hukum yang dijalani Sekjen PDIP tak lepas dari kriminalisasi politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai kasus yang saat ini menimpa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu sarat akan kepentingan politik.

Maqdir Ismail turut menyinggung dugaan adanya permintaan perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

Maqdir juga mengaitkan kasus Hasto dengan pemecatan Jokowi dari PDIP.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus Harun Masiku, Kamis (3/7/2025)

"Perkara ini bukan perkara kejahatan murni ya, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan ini adalah perkara politik yang  dikriminalkan."

"Ya, ini adalah kriminalisasi politik. Agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," ungkap Maqdir seusai persidangan, Kamis.

Maqdir meminta masyarakat untuk menilik kembali bagaimana proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Kalau kita ikuti bagaimana proses Mas Hasto jadi tersangka, mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai Sekjen. Kalau tidak mundur dia akan dipidanakan. Itu yang pertama."

"Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi," ungkapnya.

Maqdir mengatakan, jika Hasto tidak menuruti dua permintaan itu, maka dia akan dipidanakan.

"Tiga hari kemudian ya, tiga hari kemudian tanggal 16 ketika Jokowi dipecat, pada hari yang sama dikeluarkan laporan hasil pengembangan perkara."

Baca juga: Soroti Kasus Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis: Obstruction of Justice-nya seperti Omon-omon

"Maka kemudian hari itu belum pimpinan KPK yang baru belum dilantik. Tiga hari kemudian mereka dilantik, serah terima jabatan dan tiga hari sesudah mereka dilantik dan serah terima jabatan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus, yaitu obstruction of justice dan kemudian yang kedua adalah suap," urai Maqdir.

Menurutnya, ada sesuatu yang janggal dalam rangkaian proses tersebut.

"Apakah ini bukan merupakan bentuk dari politik balas budi? Karena bagaimanapun juga keluarga Jokowi sudah merasa dipermalukan."

"Sehingga pimpinan KPK kalau kita urut ke belakang pemilihan mereka itu tidak seharusnya dilakukan oleh Jokowi, tetapi dilakukan oleh presiden yang baru yaitu Pak Prabowo," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan