Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Properti Mewah Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Ada Rumah hingga Apartemen!
KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang terkait perkara ini. Seluruh nama dalam daftar pencegahan berstatus te
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita properti mewah berupa aset rumah, tanah, dan apartemen milik tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan KPK atas aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kabupaten Pasuruan, sebuah apartemen di Kota Malang, serta satu rumah di Kabupaten Mojokerto.
“Penyidik melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Meski belum menyebut identitas tersangka pemilik aset, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan.
Baca juga: Dicecar Jaksa, Hasto Kristiyanto Bantah Punya Kedekatan dengan Buronan KPK Harun Masiku
Pada Rabu (25/6/2025) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi di kantor BPKP Jawa Timur. Ketiganya yakni Miftahul Kamil (pegawai honorer), Nurhakim (anggota DPRD Bangkalan), dan Mohammad Ruji (swasta).
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk pokmas dan lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta,” kata Budi.

KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang terkait perkara ini. Seluruh nama dalam daftar pencegahan berstatus tersangka, namun hingga saat ini belum ada yang ditahan.
Daftar nama tersebut di antaranya Ketua DPRD Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta beberapa nama dari unsur swasta dan partai politik, termasuk tokoh Gerindra dari Sampang dan Probolinggo.
Sumber internal penegak hukum membenarkan status tersangka para pihak yang dicegah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.