Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jaksa KPK Sebut Hasto Secara Jelas Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel, Bukan Melarung Pakaian
Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK tegaskan bahwa terdakwa Sekjen PDIP perintahkan Kusnadi tenggelamkan Handphone (Hp) bukan melarung pakaian.
Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutannya pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Klaim Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar, Hanya Rangkaian Cerita Penyidik
"Di persidangan saksi Kusnadi menerangkan bahwa yang dimaksud 'kan ditenggelamkan' dalam percakapan antara terdakwa adalah melarung pakaian adalah bagian ritual yang biasa dilakukan kader PDIP yang meminta doa agar bisa menjadi anggota DPR atau menjadi bupati. Bahwa keterangan saksi tersebut tidak bersesuaian dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.
Penuntut umum menerangkan berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik Frans kalimat ini dalam kalimat 'hp ini saja' dan itu dalam kalimat 'yang itu ditenggelamkan'.
Baca juga: 5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku
"Kata itu sangat jelas mengacu kata hp yang ada di atasnya dan saling berkaitan sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan. Mengacu pada pihak lain yang tidak disebutkan pihak lainnya," kata jaksa.
Dengan demikian lanjut JPU kata 'itu' pada kata 'yang itu ditenggelamkan,' jelas mengacu pada ponsel. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal.
"Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang,' menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaksud itu adalah pakaian," jelas jaksa.
Penuntut umum mempertanyakan untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang Sekjen Partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya.
"Bahwa sebelum ada perintah ditenggelamkan tidak ada konteks pembicaraan yang membicarakan ritual melarung pakaian. Sehingga keterangan saksi Kusnadi berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti," jelas JPU.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Selesai Dibacakan, Hasto Akui Sudah Susun Pleidoi Sidang Kasus Harun Masiku
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.
Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Baca juga: Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman, Ada Foto Sekjen PDIP di Halaman Depan
Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.