Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Penyidik Kejagung Geledah Gedung Diamond Milik Sritex Selama 3 Jam, Iwan Kurniawan Ikut Mendampingi

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di salah satu anak usaha milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Solo.

TribunSolo.com/Andreas Chris
PENGGELEDAHAN GEDUNG DIAMOND - Petugas Kejagung terlihat keluar masuk Diamond Convention Center Solo saat proses penggeledahan berlangsung, Rabu (2/7/2025). Petugas Kejagung RI tampak didampingi oleh Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan pengacaranya Calvin Wijaya serta Lurah Kelurahan Purwosari Suwanti. 

"Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dari foto yang beredar, tumpukan uang itu memiliki panjang hampir satu meter.

Iwan Kurniawan Lukminto terlihat berdiri di depan uang tersebut sambil membawa surat, diduga surat itu adalah berita acara penggeledahan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.

Penggeledahan di 6 Lokasi

Tidak hanya dilakukan di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lain.

Berikut lima lokasi penggeledahan Kejagung, selain rumah Iwan Kurniawan Lukminto.

  1. Kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo,
  2. Rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo,
  3. PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,
  4. PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta,
  5. PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.

Di rumah Alan Moran Saverino, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.

Sementara itu, di PT Sari Warna Asli Tekstil, PT Multi Internasional Logistik dan PT Senang Karisma Tekstil, penyidik tidak menemukan uang tunai.

Penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan digunakan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tiga Jam, Penyidik Kejagung RI Lakukan Penggeledahan di Gedung Diamond Milik PT Sritex di Solo.

(Tribunnews.com/Deni/Galuh)(TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved