Kasus di PT Sritex
Penyidik Kejagung Geledah Gedung Diamond Milik Sritex Selama 3 Jam, Iwan Kurniawan Ikut Mendampingi
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di salah satu anak usaha milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Solo.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di salah satu anak usaha milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/7/2025) siang.
Penggeledahan itu dilakukan di gedung serba guna Diamond Convention Center yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Petugas Kejagung RI tampak didampingi oleh Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan pengacaranya Calvin Wijaya serta Lurah Kelurahan Purwosari Suwanti.
Iwan mengatakan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 11.00 WIB.
"Nggak lama sih ya, sekitar tiga jam," ungkap Iwan saat ditemui awak media setelah penggeledahan, dinukil dari Tribun Solo.
Sementara itu, penyidik Kejagung RI diketahui baru keluar dari lokasi melalui pintu belakang gedung serba guna dengan menggunakan tiga mobil pada sekitar pukul 14.40 WIB.
Suwanti yang juga berada ada di lokasi berujar, lamanya penggeledahan tak lain karena bertepatan dengan istirahat makan siang.
"Nggak lama sih ya, sekitar tiga jam. Terpotong istirahat dan mempersiapkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu juga lama dan kepotong untuk makan siang," ungkapnya.
Suwanti juga menyatakan bahwa pihak Iwan Kurniawan tampak kooperatif terhadap penyidik Kejagung RI selama penggeledahan berlangsung.
Ia mengungkapkan bahwa kedatangan penyidik Kejagung RI tak lain adalah untuk memperoleh tambahan data mengenai kasus yang menjerat Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto beberapa waktu lalu.
"Betul sekali bahwa pada hari ini kami memang menyaksikan sendiri tadi dari Kejaksaan Agung ke sini memang diterima dengan baik oleh beliau terkait permintaan data-data."
Baca juga: Penampakan Diamond Convention Center Solo, Digeledah Kejagung Terkait Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan
"Juga beliau sangat kooperatif tadi juga berjalan kondusif semuanya dan berjalan dengan lancar," tuturnya.
Rumah Iwan Kurniawan Digeledah
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Senin (30/6/2025).
Hasilnya, mereka menemukan uang tunai senilai Rp2 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar."
"Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dari foto yang beredar, tumpukan uang itu memiliki panjang hampir satu meter.
Iwan Kurniawan Lukminto terlihat berdiri di depan uang tersebut sambil membawa surat, diduga surat itu adalah berita acara penggeledahan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.
Penggeledahan di 6 Lokasi
Tidak hanya dilakukan di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di lima lokasi lain.
Berikut lima lokasi penggeledahan Kejagung, selain rumah Iwan Kurniawan Lukminto.
- Kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo,
- Rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo,
- PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,
- PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta,
- PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.
Di rumah Alan Moran Saverino, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.
Sementara itu, di PT Sari Warna Asli Tekstil, PT Multi Internasional Logistik dan PT Senang Karisma Tekstil, penyidik tidak menemukan uang tunai.
Penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan digunakan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tiga Jam, Penyidik Kejagung RI Lakukan Penggeledahan di Gedung Diamond Milik PT Sritex di Solo.
(Tribunnews.com/Deni/Galuh)(TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.