Senin, 6 Oktober 2025

UU Pemilu

NasDem: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bentuk Pencurian Kedaulatan Rakyat

NasDem menyatakan sikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO/DPP NasDem
PUTUSAN MK - DPP Partai NasDem menyatakan sikap tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). NasDem menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional hingga deadlock dalam sistem ketatanegaraan. 

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Baca juga: Gelar Rapat Tertutup, DPR dan Pemerintah Bahas Putusan MK Hapus Pemilu Serentak

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved