Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Dapat Kiriman Karangan Bunga usai Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka, Pakar: Bentuk Apresiasi

Dosen Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, menyebut kiriman karangan bunga merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja KPK.

TRIBUN MEDAN/HUSNA
PAPAN BUNGA - Pasca Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Ginting ditetapkan tersangka kasus korupsi, banyak yang membuat karangan bunga di area Jalan Karya Wisata Medan Johor, Senin (30/6/2025). Dosen Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, menyebut kiriman karangan bunga merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah karangan bunga berisi ucapan terima kasih untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjajar rapi, menyita perhatian siapa pun yang melintas di kawasan Taman Cadika, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ucapan itu ditujukan atas penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Indra Fauzan, kiriman karangan bunga itu merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja KPK.

"Ada juga bentuk pemberian semangat, dorongan untuk penyelesaian kasus ini. Jadi persoalannya adalah bahwa selama ini kan proses dari pengusutan-pengusutan yang dianggap sebagai kasus-kasus besar itu mungkin tidak bisa terealisasi," ujar Indra dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (1/7/2025).

Ia menyebut, gambaran dari karangan bunga itu menunjukkan bahwa masyarakat mungkin secara khusus melihat bahwa kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, tidak hanya sekadar berhenti pada kasus-kasus tertentu.

Oleh karena itu, Indra Fauzan menilai karangan bunga itu sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap KPK.

"Karena kan selama ini kita melihat bahwa KPK mungkin agak kalah geraknya daripada institusi aparat yang lain ya, cenderung agak menurun kinerjanya terutama terkait dengan kasus-kasus besar." 

"Makanya mungkin ada dukungan-dukungan dari elemen-elemen masyarakat untuk penyelesaian kasus ini. Jadi kita melihat (karangan bunga) sebagai sebuah dukungan terhadap penyelesaian kasus ini," ungkap Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, pesan-pesan yang terpampang pada karangan bunga bukan ucapan biasa. Beberapa papan bunga bertuliskan:

“Terima kasih KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.”

“Korban Jalan Rusak Mendukung KPK!”

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Lakukan Penggeledahan usai OTT di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

“Periksa Semua Proyek Topan Ginting!”

Sebagian besar papan bunga diklaim berasal dari warga yang menyebut dirinya sebagai “korban galian drainase” hingga “warga terzalimi”.

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. 

Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta.

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Daftar kelima tersangka

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

(Tribunnews.com/Deni/Wahyu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved