Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Periksa Eks Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Editor: Wahyu Aji
HO/Tribun Medan
KORUPSI JALAN DI SUMUT - Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Bupati Mandailingnatal periodde 2021-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jafar Sukhairi Nasution sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Politikus PKB itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Selain Jafar Nasution, penyidik memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Madina; Natalina, Pokja PUPR Madina; dan Isabella, mengurus rumah tangga.

Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; dan Seri Agustina Melinda, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan