Korupsi Jalan di Mandailing Natal
BREAKING NEWS KPK Lakukan Penggeledahan usai OTT di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan perdana usai mengungkap perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.
"Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Budi belum bisa menyampaikan lokasi penggeledahan. Sebab tim masih berada di lokasi.
"Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan," kata dia.
KPK bakal membeberkan barang bukti yang diamankan apabila giat geledah sudah selesai.
"Hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan," imbuhnya.
KPK mengungkap dua perkara sekaligus berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025).
Pertama KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Informasi ihwal perkara tersebut diperoleh melalui warga yang mengeluh kondisi infrastruktur di sana.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
OTT tersebut berkaitan dengan Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025; serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut |
---|
KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan |
---|
Mengapa KPK Batal Periksa Kajari Madina Muhammad Iqbal & Kasi Datun Gomgoman Halomoan? |
---|
Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution |
---|
Usut Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting, KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Isabella |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.