Senin, 29 September 2025

Lemhannas Kaji Dampak Putusan MK yang Hapus Pemilu Serentak Terhadap Kualitas Demokrasi

Lemhannas akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menghapus Pemilu serentak.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMILU - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menghapus Pemilu serentak. Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily, di Gedung Pancagatra Lemhannas RI Jakarta pada Senin (30/6/2025), mengatakan kajian tersebut khususnya terkait dengan bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi. (Gita Irawan/Tribunnews.com). 

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi mengatakan, DPR belum memberikan sikap resmi atas putusan MK.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Rifqi di lokasi.

Rifqi menjelaskan, DPR bersama lembaga negara terkait mendiskusikan secara serius mengenai putusan MK.

"Jadi kami tadi mendiskusikannya dengan cukup dalam dan komprehensif," ujar politikus Partai NasDem ini.

Alasan MK

Juga diberitakan sebelumnya, MK memutuskan Pemilu dan Pilkada harus berlangsung dengan jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, MK berpendapat masih banyak masalah yang timbul akibat pelaksanaan yang serentak.

Masalah itu antara lain tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu hingga ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, MK juga berpendapat pelaksanaan yang berhimpitan juga berimplikasi pada partai politik.

Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025).

"Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum," kata Hakim Arief Hidayat.

Kini, MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."

Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.

Norma-norma lain terkait model penyelenggaraan pemilu ke depan pun harus disesuaikan dengan makna tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan