Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Jakarta Pusat Masih Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain di Kominfo Dalam Kasus Korupsi PDNS

Kejari Jakpus terus mengusut kasus korupsi pengadaan Pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS KORUPSI PDNS - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting menyampaikan keterangan terkait update penanganan perkara korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 yang menjerat eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, Senin (30/6/2025). Bani menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami soal dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain di Kominfo dalam Kasus tersebut 

Dalam kasus ini Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan (SAP), Direktur Layanan Aptika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Hanggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ).

Kemudian dua tersangka lainnya merupakan petinggi perusahaan swasta berinisial AA dan PPA.

Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan Jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian di mana sudah ditetapkan pemenang dari tender pengadaan PDNS tersebut yakni perusahaan swasta PT AL.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut menunjuk sub kontrak untuk pengerjaannya dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Persekongkolan para tersangka dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelimanya pun langsung dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, Rutan Klas 1 Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Klas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved