Kejari Jakarta Pusat Masih Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain di Kominfo Dalam Kasus Korupsi PDNS
Kejari Jakpus terus mengusut kasus korupsi pengadaan Pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus mengusut kasus korupsi pengadaan Pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Penyidik hingga kini masih mendalami adanya keterlibatan sejumlah pejabat lain dalam kasus tersebut, selain 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pejabat-pejabat itu masih didalami apakah ada kaitannya atau tidak. Kita masih dalam tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada wartawan di Gedung Kejari Jakpus, Senin (30/6/2025).
Disinggung apakah eks Menkominfo Budi Arie Setiadi bakal diperiksa dalam pengusutan perkara itu, Bani tak menjawab secara gamblang.
Terlebih Budi Arie sempat mengklaim dirinya yang melaporkan kasus PDNS itu kepada Kejaksaan Agung pada 2024 silam.
Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Respons Soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS: Saya yang Laporkan
"Kita lihat perkembangan dari pemeriksaan yang sekarang ini (untuk turut periksa Budi Arie sebagai saksi)," katanya.
Sebelumnya eks Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons soal kasus korupsi PDNS Kominfo yang menjerat eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangarepan.
Budi Arie mengaku dirinya yang pertama kali melaporkan soal kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen," kata Budi Arie dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, pelaporan dilakukan setelah adanya peristiwa peretasan yang dilakukan hacker terhadap PDNS di Surabaya pada Juni 2024 lalu.
Setelah peretasan itu, Kominfo pun langsung mengusut hal itu dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Hanya dalam waktu satu Minggu pass keynya diberikan oleh hacker," ucap Budi Arie.
Setelah memulihkan kembali PDNS, Kominfo juga melakukan investigasi internal untuk menelusuri proyek PDNS tersebut.
"Termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS di tahun 2020-2024," katanya.
Setelah proses audit oleh BPKP itu rampung barulah dirinya melaporkan kasus itu kepada pihak kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.