Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Sosok Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dari informasi yang beredar, Rayhan sendiri diketahui merupakan anak dari tersangka M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Kemudian, sisanya dari pihak swasta, termasuk Rayhan dan ayahnya yakni M. Akhirun Efendi Siregar, dan tersangka Topan Obaja Putra, selaku Kadis PUPR Sumut.
Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
- Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
- Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.