Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Sosok Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Dari informasi yang beredar, Rayhan sendiri diketahui merupakan anak dari tersangka M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/6/2026).
Salah satu tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT RN bernama M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Dari informasi yang beredar, Rayhan sendiri diketahui merupakan anak dari tersangka M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat dari linkedin.com, Rayhan diketahui seorang lulusan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.
Dalam linkedin yang bertuliskan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang tersebut, tercatat ada dua riwayat pendidikannya.
Pertama di Politeknik Negeri Medan, bertuliskan STRT, Teknik Sipil.
Adapun, STRT dalam konteks Teknik Sipil ini mengacu pada Sarjana Terapan Teknik, yaitu gelar lulusan dari program Diploma 4 (D4) di bidang Teknik Sipil.
Sedangkan riwayat pendidikan Rayhan kedua yang tertulis di linkedin juga sama, yakni di Politeknik Negeri Medan.
Namun, dengan keterangan Associate of Science - AS, Teknik Sipil.
Diketahui, Gelar Associate of Science (AS) di Teknik Sipil ini dimaksudkan untuk memberikan dasar yang kuat bagi mahasiswa dalam bidang teknik dan keterampilan desain.
Rayhan menempuh kedua pendidikan di Politeknik Negeri Medan itu sejak 2018 dan lulus pada 2022 lalu.
Baca juga: Karier Topan Ginting Moncer di Era Bobby Nasution, KPK Telusuri Aliran Dana Proyek di Sumut
Adapun, Politeknik Negeri Medan atau Polmed sendiri merupakan Politeknik terbaik kedua di Indonesia versi Webometrics edisi 2024.2.
Tidak banyak informasi yang didapatkan Tribunnews dari linkedin Rayhan itu karena tak ada aktivitas yang dibagikan juga.
Sehingga, selain riwayat pendidikannya, belum banyak informasi yang bisa didapatkan mengenai sosok Rayhan tersebut.
Daftar Tersangka
Selain Rayhan, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.
Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Kemudian, sisanya dari pihak swasta, termasuk Rayhan dan ayahnya yakni M. Akhirun Efendi Siregar, dan tersangka Topan Obaja Putra, selaku Kadis PUPR Sumut.
Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
- Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
- Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.