Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan

Uang Rp231 juta itu bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek jalan.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
OTT KPK DI SUMUT - Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV, penampakan uang Rp231 Juta hasil OTT KPK di Sumut. Uang Rp231 juta itu bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek jalan. 

Karena hal tersebut, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan itu. 

Hingga akhirnya, KPK memutuskan untuk melakukan pemantauan.

"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Adapun, pihak tertentu yang dimaksud adalah pejabat pemerintahan di Sumut, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

"Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.

Daftar Tersangka

Dalam perkara ini, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.

Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Kemudian, sisanya dari pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), dan Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.

Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved