Senin, 6 Oktober 2025

UU Pemilu

Hormati Putusan MK, Ketua KPU: Pemilu Serentak Membuat Penyelenggara Harus Kerja Ekstra

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung serentak membuat mereka selaku penyelenggara

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PEMILU TIDAK SERENTAK - Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Afifuddin mengatakan proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung serentak membuat mereka selaku penyelenggara harus bekerja ekstra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung serentak membuat mereka selaku penyelenggara harus bekerja lebih ekstra. 

Hal itu disampaikan Afif, sapaan akrabnya, sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kini mengharuskan pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang tidak serentak. 

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025). 

Di satu sisi, mantan Ketua Divisi Hukum KPU RI ini mengatakan ihwal pihaknya menghormati putusan MK yang dibacakan 26 Juni lalu. 

Pun secara lebih mendalam putusan itu bakal mereka pelajari. 

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," tuturnya. 

Sebagai informasi, dampak Putusan MK ini menjadikan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal yang pelaksanaannya dipisah. 

Proses pencoblosan pemilu daerah/lokal harus diberi jeda waktu antara 2 tahun hingga 2,5 tahun sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. 

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved