UU Pemilu
Hormati Putusan MK, Ketua KPU: Pemilu Serentak Membuat Penyelenggara Harus Kerja Ekstra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung serentak membuat mereka selaku penyelenggara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan proses Pemilu dan Pilkada yang berlangsung serentak membuat mereka selaku penyelenggara harus bekerja lebih ekstra.
Hal itu disampaikan Afif, sapaan akrabnya, sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kini mengharuskan pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang tidak serentak.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Di satu sisi, mantan Ketua Divisi Hukum KPU RI ini mengatakan ihwal pihaknya menghormati putusan MK yang dibacakan 26 Juni lalu.
Pun secara lebih mendalam putusan itu bakal mereka pelajari.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, dampak Putusan MK ini menjadikan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal yang pelaksanaannya dipisah.
Proses pencoblosan pemilu daerah/lokal harus diberi jeda waktu antara 2 tahun hingga 2,5 tahun sejak pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
UU Pemilu
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.