Anak Legislator Bunuh Pacar
Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan
Pasalnya kata Mahfud MD, aset Zarof Ricar yang disita Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dikembangkan untuk pengadilan baru.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan saat ini hakim-hakim tengah ketakutan.
Pasalnya kata Mahfud MD, aset Zarof Ricar yang disita Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dikembangkan untuk pengadilan baru.
Baca juga: Alasan Jaksa Banding Vonis 16 Tahun Bui Zarof Ricar, Tak Terima Hakim Kembalikan Uang Rp 8,8 Miliar
"Banyak terjadi peradilan sesat di Indonesia. Ada buku yang ditulis oleh Herman Mostar itu. Banyak penyebab-penyebab terjadinya peradilan sesat," kata Mahfud MD dalam diskusi di Universitas Paramadina, Sabtu (28/6/2025).
Lanjutnya yang relevan di Indonesia terjadi sekarang ini. Suap-menyuap dan penyanderaan.
Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja
"Pak Widjo suruh pakai uang negara. Nanti, sudah itu, saya melakukan kesewenang-wenangan. Kemudian suruh diam, Anda melakukan itu (pakai uang negara) saya yang masukkan ke penjara," kata Mahfud MD.
Menurutnya orang disandera sehingga tidak berani protes. Tidak berani melaporkan korupsi lagi, termasuk hakim.
"Hakim-hakim sekarang itu pada ketakutan. Karena uangnya Zarof Ricar yang Rp915 miliar dan 51 kg emas oleh pengadilan diputuskan itu disita untuk pengadilan baru," terangnya.
Kata Mahfud MD itu bisa membongkar peradilan sesat di Indonesia.
"Dan itu bisa dibongkar. Hakim-hakim siapa dari Rp 915 miliar itu yang mendapat jatah. Karena konon ada catatannya. Ini perkara nomor sekian, ini perkara nomor sekian, itu disebut dalam putusan hakim," jelasnya.
Diketahui aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diputuskan dirampas untuk negara.
Dirampasnya aset itu lantaran majelis hakim menilai bahwa uang hampir Rp 1 triliun dan emas itu diperoleh dari hasil gratifikasi selama Zarof menjabat di MA.
Baca juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur, JPU Masih Pikir-pikir soal Banding
Adapun hal itu berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menejerat Zarof pada Rabu (18/6/2025).
Terkait hal ini hakim menyatakan bahwa, uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Karena, satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Hakim saat membacakan poin pertimbangannya.
Selain itu, Zarof kata Hakim juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.