Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan

Pasalnya kata Mahfud MD, aset Zarof Ricar yang disita Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dikembangkan untuk pengadilan baru.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
PERADILAN SESAT - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Pada acara tersebut Mahfud MD mengatakan saat ini hakim-hakim sedang ketakutan karena aset Zarof Ricar tengah disita untuk keperluan perkara lain. 

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada terdakwa.

Hakim kemudian menjelaskan, bahwa perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tegasnya.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum di mana hasil aset gratifikasi dirampas untuk negara," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved