Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Alasan Jaksa Banding Vonis 16 Tahun Bui Zarof Ricar, Tak Terima Hakim Kembalikan Uang Rp 8,8 Miliar

Kejagung mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS ZAROF RICAR - Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa mengungkap alasan mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara Zarof Ricar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Sutikno mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran tidak terima dengan pertimbangan hakim yang memutuskan mengembalikan uang senilai Rp 8,8 miliar kepada Zarof Ricar.

Padahal menurut Sutikno, uang Rp 8 miliar itu diduga kuat merupakan bagian dari barang bukti uang Rp 920 miliar yang sebelumnya ditemukan dari kediaman Zarof Ricar.

"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kita enggak sepaham dengan itu sehingga kita banding," ucap Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

"Kenapa enggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan begitu," lanjut dia.

Baca juga: Mahfud MD Desak Kejagung Usut Perkara Baru soal Gratifikasi Zarof Ricar dan Temuan Uang Rp 915 M

Hal itu menjadi alasan utama bagi pihaknya kenapa mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap Zarof Ricar.

Sedangkan pada vonis pidana badan, Sutikno mengaku tak mempermasalahkan.

Menurut dia apa yang dijatuhkan Hakim sudah sesuai dengan keinginannya.

Baca juga: Hakim: Zarof Ricar Gunakan Uang Suap Rp 5 M untuk Biaya Pembuatan Film Sang Pengadil

"Itu aja kita banding karena itu sebenarnya (soal pengembalian uang Rp 8 miliar). Bukan karena berat ringan nya kalau berat ringannya kan sudah di atas 2 per 3 putusan," pungkasnya.

Zarof Ricar divonis 16 tahun dalam kasus pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Dalam vonis, aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah Zarof Ricar pun dirampas untuk negara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi.

Alasannya, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram.

Selain itu, Zarof juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada Zarof Ricar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan