Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Sugeng Santoso, Pengusaha Swasta yang Terseret Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel
Sosok Ahmad Sugeng Santoso belakangan menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Ahmad Sugeng Santoso belakangan menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Ahmad Sugeng didakwa memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU melalui perantara Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.
Suap tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen fee agar perusahaannya bisa mendapatkan paket proyek fisik dalam APBD OKU tahun 2025.
Lantas, siapakah sosok Ahmad Sugeng Santoso?
Ahmad Sugeng Santoso menjadi salah satu nama yang mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatra Selatan.
Pria yang dikenal sebagai rekanan swasta ini resmi ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025, bersama M. Fauzi alias Pablo.
Kasus yang melibatkan Ahmad Sugeng merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 Maret 2025.
OTT tersebut menjerat pejabat Dinas PUPR, sejumlah anggota DPRD OKU, serta pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap, termasuk Ahmad Sugeng Santoso.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, hingga kini, informasi publik mengenai latar belakang pribadi Ahmad Sugeng Santoso masih sangat terbatas.
Ia dikenal sebagai pengusaha atau kontraktor yang aktif dalam kegiatan proyek pemerintah, namun tidak banyak diketahui mengenai riwayat pendidikan, asal-usul daerah, atau kiprahnya di dunia bisnis sebelum kasus ini mencuat.
Baca juga: KPK Panggil 6 Anggota DPRD Kabupaten OKU Sumatra Selatan Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
Ahmad Sugeng Santoso diketahui memiliki istri bernama, Sri Rahayu.
Ambil Uang Rp1,5 M dari Rekening Istri sebelum OTT KPK di OKU
Ahmad Sugeng Santoso telah mengambil uang Rp1,5 miliar dari rekening sang istri sebelum OTT KPK di OKU.
Informasi tersebut terungkap saat sidang perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU kembali dilanjutkan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang I di Il Amin, Selasa (24/6/2025).
Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni Anjeli teller bank swasta Baturaja, Gunawan Marketing Showroom mobil di Baturaja, eks Kepala Dinas PUPR Novriansyah, dan dua lagi saksi dari pihak swasta.
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso pun turut dihadirkan di persidangan.
Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Anjeli teller bank swasta Baturaja yang melayani pencairan uang Rp1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Sugeng.
Pencairan ini dilakukan, sebelum KPK melakukan OTT di OKU.
Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank dan mengajukan pencairan uang.
"Pencairan uangnya oleh ibu Sri Rahayu pak, saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelum," ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kenal dengan Sri Rahayu dan terdakwa Ahmad Sugeng.
Saksi menjawab tidak, di sela-sela sidang saksi tidak mengingat apakah terdakwa ikut bersama Sri Rahayu pada saat pencairan.
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR OKU ke PN Palembang
Tetapi terdakwa membuka kacamata dan menganggukkan kepala, seolah membenarkan kalau ia ikut ke bank pada saat pencairan uang Rp1,5 miliar tersebut.
"Tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan saya langsung lapor atasan," katanya.
Peran Sebagai Pemberi Suap
Dalam dakwaan jaksa KPK, Ahmad Sugeng diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU melalui perantara Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.
Uang itu diberikan sebagai komitmen fee agar perusahaannya mendapatkan proyek fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Besaran komitmen fee yang disepakati mencapai 22 persen dari nilai proyek, 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Pengondisian proyek ini terjadi setelah adanya pembahasan dan pengesahan RAPBD OKU 2025, di mana anggaran untuk Dinas PUPR melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Tak sendirian, M Fauzi alias Pablo pun juga memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang.
Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.
Jika dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.
Ahmad Sugeng bersama M. Fauzi lantas menyepakati nilai setoran untuk mendapatkan beberapa paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas PUPR OKU.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.