Minggu, 5 Oktober 2025

Jaksa KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR OKU ke PN Palembang

KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa pemberi suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Editor: Adi Suhendi
HO/ Dok Jaksa KPK
PELIMPAHAN TERDAKWA - Dua terdakwa pemberi suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa pemberi suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2024–2025.

Dua terdakwa dimaksud yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

"Kami tim jaksa, Kemarin (26/5/2025), telah selesai melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa M Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD di wilayah OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Jaksa KPK Rakhmat Irwan dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Berbarengan dengan pelimpahan tersebut, kata Rakhmat, dua terdakwa juga dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas 1A Pakjo, Palembang, Sumatra Utara.

Jaksa Rakhmat mengatakan, proses pemindahan tahanan dijaga sekaligus dikawal oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

Baca juga: KPK Periksa 2 Wakil Ketua DPRD OKU

"Selama proses persidangan pun nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel," katanya.

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Baca juga: Lebih Besar dari OTT OKU, Tiga Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Sumsel Diminta Segera Diproses KPK

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir. 

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved