Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah Pergi Ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop
Nadiem Makarim mengaku belum mengetahui terkait dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi laptop
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengaku belum mengetahui terkait dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea ketika dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025) sore.
"Klien belum tahu tentang itu," kata Hotman melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan untuk 6 bulan ke depan.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasanya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).
Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.
Baca juga: Nadiem Diperiksa Jaksa Soal Pengadaan Laptop, Mendikdasmen: Mas Nadiem Kooperatif
Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop chromebook yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.
Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Bakal Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Senin 23 Juni 2025
Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.
Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.
Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.
Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.