Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Diperiksa Jaksa Soal Pengadaan Laptop, Mendikdasmen: Mas Nadiem Kooperatif

Mendikdasmen meminta publik sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pembuktian hukum terkait kasus yang menyeret Nadiem Makarim.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ABDUL MUTI MINTA PUBLIK SABAR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Abdul Muti meminta semua pihak berpegang pada hukum asas praduga tak bersalah. Kata dia publik sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pembuktian hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menilai mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023. Selain itu, Abdul Muti memastikan stafnya juga kooperatif menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Periksa Nadiem Makarim, Penyidik Kejagung Usut Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook

"Mas Nadiem juga sudah beberapa kali dipanggil dan juga sangat kooperatif, juga beberapa staf kami di sini yang diminta keterangan juga kooperatif membantu," ujar Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (25/6/2025). 

Meski begitu, Abdul Muti meminta semua pihak berpegang pada hukum asas praduga tak bersalah. Kata dia publik sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pembuktian hukum.

"Jangan kita mengambil kesimpulan sebelum semuanya terbukti, karena itu adalah bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan," katanya. 

Abdul Muti memastikan pihaknya menghormati proses hukum pada kasus ini.

"Jadi prinsipnya begini, kami tentu saja menghormati proses-proses hukum itu, tapi semuanya harus kita letakkan dalam kerangka praduga tak bersalah. Jadi karena itu maka tentu saja proses-proses itu terus berjalan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Baca juga: Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.

Harli menuturkan, bahwa dugaan pengkondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020.  Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2035).

Dalam rapat tersebut lanjut Harli diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.

Selain itu di rapat tersebut terdapat berbagai pandangan dari sejumlah pihak itu perihal pengadaan laptop chromebook.

Oleh sebabnya kata Harli, hal itulah yang pada pemeriksaan kemarin tengah didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek pada masa itu.

Baca juga: Ekspresi Mantan Stafsus Nadiem 2 Kali Diperiksa Kejagung, Senyum dan Terlihat Tenang

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved