Kasus Dana Hibah Jatim
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tiga Lahan yang Diduga Ingin Disulap jadi Tambang Pasir
Akan tetapi Budi tidak mengungkap identitas tersangka yang ingin menyulap tiga lahan di Tuban tersebut menjadi pertambangan pasir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda plang sita terhadap tiga lahan di Tuban, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).
KPK menduga tiga lahan itu ingin dijadikan sebagai lokasi tambang pasir oleh salah satu tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terkait Pengadaan EDC
"Dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Akan tetapi Budi tidak mengungkap identitas tersangka yang ingin menyulap tiga lahan di Tuban tersebut menjadi pertambangan pasir.
Di hari yang sama, lanjut Budi, penyidik KPK turut menyita satu unit rumah di Surabaya, Jatim. Nilai aset yang disita berkisar Rp1,3 miliar.
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Namun, dari 21 pihak tersebut belum ada yang ditahan KPK.
Baca juga: KPK Sita Properti Mewah Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Ada Rumah hingga Apartemen!
Komisi antikorupsi juga belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.
"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Kasus Dana Hibah Jatim
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kusnadi di Jakarta, Mengapa Beda Tempat? |
---|
Khofifah Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim Tegaskan Tak Terlibat Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.