Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong: Tidak Ada Koordinasi, Mana Mungkin Ada Niat Jahat

Terdakwa kasus korupsi importasi gula, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mengatakan tak mungkin ada kongkalikong tanpa ada koordinasi.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong saat menghadiri sidang sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Tom Lembong menegaskan tak ada koordinasi mana mungkin ada kong kali kong atau persengkongkolan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi importasi gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan tak mungkin ada kongkalikong atau niat jahat tanpa ada koordinasi .

Diketahui dalam dakwaan disebut importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 menyalahi aturan dan dilakukan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

"Saya kira menjadi sangat terang tadi keterangan penjelasan ahli hukum pidana. Kalau tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi antara pihak-pihak mana mungkin ada kongkalikong, konspirasi atau ujungnya niat jahat," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, itu satu asas fundamental dalam hukum pidana atau tuduhan terjadinya perbuatan melanggar hukum.

"Bahwa memang ahli menerangkan pelakunya harus sedari dari awal bahwa dia melanggar aturan. Memang sengaja melanggar aturan, mengetahui bakal ada akibat buruk dan tetap melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli BPKP Ungkap Enggartiasto Lukita Turut Beri Izin Impor Gula

Ia menegaskan hal itu tidak ada dalam perkara importasi gula yang diperkarakan terhadapnya.

"Dari awal kami jaga bahwa semua sesuai aturan tidak ada pengecualian, semuanya konsisten pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula justru punya tujuan kebijakan yang baik yaitu stabilkan dan menurunkan harga bahan pokok dalam hal ini gula.

"Kita justru mengetahui bahwa kebijakan kita akan berujung kepada sebuah kebaikan bukan punya akibat buruk," ujarnya.

Ia juga mengatakan kebijakan tersebut sesuai batas kewenangan masing-masing baik Menteri-menteri bidang perekonomian, maupun ia sebagai menteri teknis berwenang dan bertanggung jawab.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli Ungkap Penugasan Impor Tanpa Rekomendasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang

"Dan BUMN yang ditugaskan yaitu PT PPI bertindak sebagai korporasi tanpa campur tangan dari kementerian teknis yang tidak berwenang. Seperti saya menteri perdagangan bukan pemiliknya BUMN, itu Menteri BUMN," kata Tom Lembong.

Kemudian, kata Tom Lembong, BUMN itu melakukan kerja sama dengan pihak-pihak swasta.

"Sesuai anggaran dasarnya dan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved